Setiap perusahaan yang memiliki potensi bahaya Lingkungan Kerja wajib dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian ini dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Permenaker No. 5 Tahun 2018 memberikan pedoman mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk mengetahui tingkat konsentrasi dan pajanan terhadap Tenaga Kerja.

Merujuk pada peraturan tersebut dan sehubungan dengan program tahunan HSE PT Tracon Industri, maka Pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 telah dilaksanakan pengujian lingkungan kerja pada Head Office PT Tracon Industri. Pengambilan sampel dilakukan oleh Laboratorium Balai K3 Jakarta. Dilakukannya pengujian ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Adapun pengujian yang dilakukan yaitu Pengujian Faktor Fisika Lingkungan Kerja (Intensitas Kebisingan dan Intensitas Pencahayaan) area kerja dan Observasi Ergonomi terhadap karyawan, sebagai berikut :

No. Pengujian Jumlah
1 Pencahayaan 20 titik
2 Kebisingan 10 titik
3 Ergonomi 10 orang

Kemudian didapatkan hasil dari pengujian Faktor Fisika Lingkungan Kerja (Intensitas Kebisingan dan Intensitas Pencahayaan) area kerja dengan kesimpulan titik pengujian memenuhi Standar Pencahayaan menurut Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Untuk Observasi Ergonomi terhadap karyawan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan analisis Nordic Body Map tingkat resiko yang diterima oleh pekerja rendah, sehingga belum diperlukan perbaikan karena tingkat resiko masih dapat diterima.